Pengantar Ketua Pengadilan
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera, Om Swastiatu, Nammo Budhaya, Salam Kebajikan.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 1-144/KMA/SK/I/2011 tanggal 5 Januari 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Di Pengadilan. Maka dengan itu, Pengadilan Negeri Payakumbuh berusaha untuk melaksanakan surat keputusan tersebut dengan mewujudkan sarana dan prasarana informasi yang interaktif dan dinamis dalam pengadaan website agar pencari keadilan khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh dapat atau bisa memanfaatkannya.
Dengan adanya website Pengadilan Negeri Payakumbuh ini semoga dapat memenuhi kebutuhan publik baik bagi para pencari keadilan maupun pihak lain dan juga dari akademisi yang ingin mengetahui tentang informasi perkara baik pidana maupun perdata. Begitu pula pengadilan selaku pelayan publik yang memikul tugas menegakkan kebenaran dan keadilan tidak boleh menutup diri, dengan tranparansi/keterbukaan dan tanggung jawab yang dibebankan dalam tugasnya dapat dengan mudah diakses oleh publik.
Kami juga mengharapkan masukan-masukan yang bermanfaat untuk dapat lebih sempurnanya teknologi informasi ini agar tercapai sebagaimana yang kita harapkan bersama. Dengan memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena berkat dan rahmatnya dengan ini kami luncurkan website kami dengan nama www.pn-payakumbuh.go.id
Demikian sambutan singkat kami semoga website Pengadilan Negeri Payakumbuh yang telah kami bangun dan kembangkan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Kota Payakumbuh. Terima kasih.
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Salam Sejahtera, Om Swastiatu, Nammo Budhaya, Salam Kebajikan.
KETUA PENGADILAN NEGERI PAYAKUMBUH
ADISWARNA CHAINUR PUTRA, S.H., C.N., M.H.