­
PN Payakumbuh - Beranda

 

pyk

Maklumat Pelayanan

maklumat-pelayanan


Jadwal Sidang


Informasi Tilang


Indeks Kepuasan Masyarakat & Indeks Persepsi Anti Korupsi

ikm ipak

Pengumuman Terbaru

Update Berita Terkini

 

Just open a Bet365 account today and make a deposit http://abonuscode.co.uk Make a deposit of £10-£200 and then enter the 10-digit bonus code

 

  1. KEMANDIRIAN Kemandirian Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24 ayat (1) UUD 1945). Kemandirian Institusional: Badan Peradilan adalah lembaga mandiri dan harus bebas dari intervensi oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Kemandirian Fungsional: Setiap hakim wajib menjaga kemandirian dalam menjalankan tugas dan fungsinya (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Artinya, seorang hakim dalam memutus perkara harus didasarkan pada fakta dan dasar Hukum yang diketahuinya, serta bebas dari pengaruh, tekanan, atau ancaman, baik langsung ataupun tak langsung, dari manapun dan dengan alasan apapun juga.
  2. INTEGRITAS DAN KEJUJURAN Integritas dan kejujuran (Pasal 24A ayat (2) UUD 1945; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman) Perilaku Hakim harus dapat menjadi teladan bagi Masyarakatnya. Perilaku Hakim yang Jujur dan Adil dalam menjalankan tugasnya, akan menumbuhkan kepercayaan Masyarakat akan Kredibilitas Putusan yang kemudian dibuatnya. Integritas dan Kejujuran harus menjiwai pelaksanaan Tugas Aparatur Peradilan. Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, karena kejujuran mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati
  3. AKUNTABILITAS Akuntabilitas (Pasal 52 dan Pasal 53 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Hakim harus mampu melaksanakan tugasnya menjalankan kekuasaan kehakiman dengan profesional dan penuh Tanggung Jawab. Hal ini antara lain diwujudkan dengan memperlakukan pihak-pihak yang berPerkara secara profesional, membuat putusan yang didasari dengan dasar alasan yang memadai, serta usaha untuk selalu mengikuti perkembangan masalah-masalah Hukum aktual. Begitu pula halnya dengan aparatur Peradilan, tugas-tugas yang diemban juga harus dilaksanakan dengan penuh Tanggung Jawab dan Profesional.
  4. RESPONSIBLITAS Responsibilitas (Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Badan Peradilan harus tanggap atas kebutuhan Pencari Keadilan, serta berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat mencapai Peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, Hakim juga harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai Hukum dan Rasa Keadilan yang hidup dalam Masyarakat.
  5. KETERBUKAAN Keterbukaan (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 13 dan Pasal 52 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Salah satu upaya Badan Peradilan untuk menjamin adanya perlakuan sama di hadapan Hukum, perlindungan Hukum, serta kepastian Hukum yang adil, adalah dengan memberikan akses kepada Masyarakat untuk memperoleh informasi. Informasi yang berkaitan dengan penanganan suatu Perkara dan kejelasan mengenai Hukum yang berlaku dan penerapannya di Indonesia.
  6. KETIDAKBERPIHAKAN Ketidakberpihakan (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Ketidakberpihakan merupakan syarat utama terselenggaranya proses Peradilan yang Jujur dan Adil, serta dihasilkannya suatu putusan yang mempertimbangkan Pendapat/ Kepentingan para pihak terkait. Untuk itu, Aparatur Peradilam harus tidak berpihak dalam memperlakukan pihak-pihak yang berperkara.
  7. PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM Perlakuan yang sama di hadapan Hukum (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945; Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 52 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) Setiap Warga Negara, khususnya Pencari Keadilan, berhak mendapat perlakuan yang sama dari Badan Peradilan untuk mendapat Pengakuan, Jaminan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum yang Adil serta perlakuan yang sama di hadapan Hukum.
Just open a Bet365 account today and make a deposit http://abonuscode.co.uk Make a deposit of £10-£200 and then enter the 10-digit bonus code

  •  agen-perubahan
      Nama :   Martha Roselina, A.Md.
      Tempat / Tanggal Lahir :   Jakarta Pusat / 19 Juni 1989
      NIP :   198906192020122003
      Pangkat & Golongan :   Pengatur (II/c)
     

    Jabatan

    Program

    :

    :

     

    Arsiparis Pelaksana

    Inovasi sederhana setiap ASN utk menjunjung keringkasan dan percepatan kerja.

    PROGRAM KERJA

    RIWAYAT PENDIDIKAN

    TINGKAT

    NAMA INSTANSI / LEMBAGA

    JURUSAN

    TAHUN LULUS

    D-III

    Politeknik Negeri Jakarta

    S.M Administrasi Niaga

    2011

    RIWAYAT JABATAN

    JABATAN/ PEKERJAAN

    PERIODE

     
     

    Arsiparis Pelaksana Pengadilan Negeri Payakumbuh

    01 September 2022 

     

    PNS Pengadilan Negeri Payakumbuh

    01 Juli 2022 

     

    CPNS Pengadilan Negeri Payakumbuh

    01 Desember 2020 

     

Just open a Bet365 account today and make a deposit http://abonuscode.co.uk Make a deposit of £10-£200 and then enter the 10-digit bonus code

PENGAWASAN LAYANAN HUKUM

1. Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dilakukan oleh Ketua Pengadilan;

2. Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014;

3. Panitera Pengadilan membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan;

4. Panitera Pengadilan melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan;

5. Petugas Posbakum Pengadilan mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan yang dilaporkan melalui Panitera;

6. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;

7. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.

Just open a Bet365 account today and make a deposit http://abonuscode.co.uk Make a deposit of £10-£200 and then enter the 10-digit bonus code
wakil-ketua-pn
  Nama :   Adiswarna Chainur Putra, S.H., C.N., M.H.
  Tempat / Tanggal Lahir :   Bukittinggi / 21 Oktober 1972
  NIP :   197210212005021002
  Pangkat & Golongan :   Pembina (IV/a)
  Jabatan :   Ketua Pengadilan Negeri

 

RIWAYAT PENDIDIKAN

TINGKAT

NAMA INSTANSI / LEMBAGA

JURUSAN

TAHUN LULUS

S2

Universitas Islam Riau

S-2 Ilmu Hukum

2011

PROFESI

Universitas Gajah Mada

Kenotariatan

2000

S1

Universitas Bung Hatta

S-1 Ilmu Hukum

1996

SLTA/SEDERAJAT

SMA Negeri 2 Siantar Utara

 

1991

SLTP/SEDERAJAT

SMP Negeri 1 Pariaman

 

1988

SD

SD Negeri 8 Pariaman

 

1985

 

RIWAYAT JABATAN

JABATAN/ PEKERJAAN

PERIODE

 
 

Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh

05 Desember 2023 s/d Sekarang

 

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh

23 Juni 2022 s/d 05 Desember 2023

 

Hakim Pengadilan Negeri Batam

18 Juni 2020 s/d 22 Juni 2022

 

Hakim Pengadilan Negeri Dumai

08 Juni 2015 s/d 17 Juni 2020

 

Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping

25 November 2011 s/d 07 Juni 2015

 

Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan

2008-2010

 

CAKIM (PNS) Pengadilan Negeri Bukittinggi

2006

 

CAKIM (CPNS) Pengadilan Negeri Bukittinggi

2005

 

 

Just open a Bet365 account today and make a deposit http://abonuscode.co.uk Make a deposit of £10-£200 and then enter the 10-digit bonus code
  Nama :   Kustrini, S.H., M.H.
  Tempat / Tanggal Lahir :   Jakarta Selatan, 7 Februari 1977
  NIP :   197702072005022002
  Pangkat & Golongan :   Pembina (IV/a)
  Jabatan :   Wakil Ketua Pengadilan Negeri

 

RIWAYAT PENDIDIKAN

 

TINGKAT

NAMA INSTANSI / LEMBAGA

JURUSAN

TAHUN LULUS

S2

Univ. Muhammadiyah Surakarta

S2 - Ilmu Hukum

2015

S1

Universitas Nasional

S1 - Ilmu Hukum

1999

SLTA/SEDERAJAT

-

 

-

SLTP/SEDERAJAT

-

 

-

SD

-

 

-

 

RIWAYAT JABATAN

JABATAN/ PEKERJAAN

PERIODE

 
 

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh

2023 - Sekarang

 

Hakim Pengadilan Negeri Cianjur

2020 - 2023

 

Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung

2015 - 2020

 

Hakim Pengadilan Negeri Boyolali

2011 - 2015

 

Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang

2008-2011

 

CAKIM (PNS) Pengadilan Negeri Bogor

2006-2008

 

CAKIM (CPNS) Pengadilan Negeri Bogor

2005-2006

 

 

Informasi Video