Profil PPID
Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan, Pengadilan Negeri Payakumbuh menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor: 95/KPN.W3-U4/SK.HK1.2.5/X/2025 tentang Struktur Pelaksana Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Pengadilan Negeri Payakumbuh. Tim PPID Pengadilan Negeri Payakumbuh bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.
