Tata Tertib Peminjaman dan Pengembalian Berkas Perkara Untuk Pihak Internal dan Eksternal:

  1. Peminjam Berkas terlebih dulu melapor kepada Panitera Muda Hukum sebagai Penanggung Jawab Arsip;
  2. Setiap peminjaman berkas harus mengisi dan menandatangani register peminjaman dan pengembalian berkas;
  3. Jangka waktu peminjaman berkas perkara maksimal 3 (tiga) har, kecuali untuk berkas perkara yang akan dilaksanakan eksekusi, jika masih diperlukan harus diperpanjang ke Penanggung Jawab Arsip;
  4. Bagi Mahasiswa yang akan melakukan peminjaman berkas maka harus mengajukan Surat Penelitian terlebih dulu kepada Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh dan sewaktu mempelajari berkas arsip harus dilakukan di Ruang Arsip dengan didampingi oleh Penanggung Jawab Arsip;
  5. Berkas yang akan difotokopi oleh pihak eksternal harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh;
  6. Peminjaman dan Pengembalian berkas perkara harus melalui Panitera Muda Hukum;
  7. Peminjaman dan Pengembalian berkas perkara harus oleh orang yang sama;
  8. Setiap berkas yang dipinjam dijaga keamanannya dari kerusakan;
  9. Peminjam berkas perkara dilarang merubah, mengurangi, menghilangkan sebagian isi berkas atau mencorat-coret berkas sehingga tidak sesuai dengan keasliannya;
  10. Peminjaman berkas perkara harus dilakukan pada jam kerja;
  11. Peminjam Berkas harus bertanggung jawab penuh atas berkas yang dipinjam;