pyk

  • Beranda
  • Tentang Pengadilan
  • Kepaniteraan
  • Kepaniteraan Perdata
Just open a Bet365 account today and make a deposit http://abonuscode.co.uk Make a deposit of £10-£200 and then enter the 10-digit bonus code

Kepaniteraan Perdata

Pendaftaran dan Alur Perkara (Perdata)

Petugas Meja 1(satu) :

  1. Menerima Gugatan, Permohonan, Verzet, Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi,
  2. Memberikan penjelasan dan penafsiran biaya perkara atau biaya Eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (surat kuasa untuk membayar).
  3. Dan menyerahkan kembali surat gugatan / permohonan tersebut kepada calon Penggugat atau Pemohon agar membayar panjar biaya perkara ke Pemegang Kas.

Pemegang Kas :

Menerima pembayaran panjar biaya perkara sesuai penafsiran biaya perkara atau biaya Eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (surat kuasa untuk membayar).


Petugas Meja 2 (dua) :

  1. Menerima surat gugatan / permohonan dari Calon Penggugat atau Pemohon sebanyak jumlah Tergugat atau Terlawan di tambah ± 4 (empat) rangkap untuk Majelis Hakim.
  2. Mendaftarkan perkara yang masuk sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas, dan membubuhi nomor perkara gugatan / permohonan sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
  3. Mengembalikan 1 (satu) rangkap surat gugatan / permohonan ke calon Penggugat / Pemohon.
  4. Dan surat gugatan / permohonan yang asli diserahkan ke Panmud Perdata untuk diparaf setelah dilampiri SKUM, dan penetapan penunjukan Majelis.
  5. Setelah diparaf berkas diteruskan ke Wakil Panitera untuk diparaf.
  6. Berkas diteruskan ke KPN melalui Panitera untuk ditunjuk Majelis.
  7. Kemudian berkas diserahkan kembali ke Panitera untuk penunjukan Panitera Pengganti.
  8. Pemegang register menyerahkan berkas tersebut kapada Majelis yang bersangkutan.
  9. Majelis Hakim menetapkan hari sidang disertai perintah kepada Juru sita untuk memangggil para pihak (Penggugat & Tergugat, Pemohon & Termohon) menghadap dipersidangan pada waktu yang telah ditentukan.

Petugas Meja 3 (tiga) :

  1. Menyiapkan dan menyerahkan salinan Salinan Putusan Pengadilan apabila ada permintaan dari para pihak.
  2. Menerima dan memberikan tanda terima atas :
    a. Memori Kasasi dan PK
    b. Kontra Memori Kasasi dan PK
    c. Jawaban/tanggapan atas Alasan PK