­
PN Payakumbuh - Beranda

 

pyk

Maklumat Pelayanan

maklumat-pelayanan


Jadwal Sidang


Informasi Tilang


Indeks Kepuasan Masyarakat & Indeks Persepsi Anti Korupsi

ikm ipak

Pengumuman Terbaru

Update Berita Terkini

 

Just open a Bet365 account today and make a deposit http://abonuscode.co.uk Make a deposit of £10-£200 and then enter the 10-digit bonus code

(Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada Dibawahnya)

Pengaduan dapat disampaikan melalui:

  1. Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung;
  2. Layanan pesan singkat/SMS;
  3. Surat elektronik (e-mail);
  4. Faksimile;
  5. Telepon;
  6. Meja Pengaduan;
  7. Surat; dan/atau
  8. Kotak Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan diajukan secara lisan:

  • Pelapor  datang  menghadap  sendiri  ke  meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
  • Petugas  meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
  • Petugas  meja  Pengaduan  memberikan  nomor register  Pengaduan  kepada  Pelapor  guna  memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.

Dalam hal Pengaduan dilakukan secara tertulis, memuat:

  • Identitas Pelapor;
  • Identitas Terlapor jelas;
  • Perbuatan  yang  diduga  dilanggar  harus  dilengkapi dengan  waktu  dan  tempat  kejadian,  alasan penyampaian  Pengaduan,  bagaimana  pelanggaran itu  terjadi    misalnya,  apabila  perbuatan  yang diadukan  berkaitan  dengan  pemeriksaan  suatu perkara, pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  • Menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti  atau keterangan  ini  termasuk  nama,  alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
  • Petugas  Meja  Pengaduan  memasukkan  laporan Pengaduan  tertulis  ke  dalam  aplikasi  SIWAS  MA-RI dengan  melampirkan  dokumen    Pengaduan. Dokumen  asli  Pengaduan  diarsipkan  pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.

Dalam  hal  Pengaduan  dilakukan  secara  elektronik, memuat:

  • Identitas Pelapor;
  • Identitas Terlapor jelas;
  • Dugaan  perbuatan  yang  dilanggar    jelas,  misalnya perbuatan  yang  diadukan  berkaitan  dengan pemeriksaan  suatu  perkara  maka  Pengaduan  harus dilengkapi dengan nomor perkara;
  • Menyertakan  bukti  atau  keterangan  yang  dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama  jelas, alamat dan  nomor  kontak  pihak  lain  yang  dapat  dimintai keterangan  lebih  lanjut  untuk  memperkuat Pengaduan Pelapor.
  • Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis  dan  memadai,  Pengaduan  dapat ditindaklanjuti.

TATA CARA PENGIRIMAN

1. Pengaduan ditujukan kepada:
• Ketua  atau  Wakil  Ketua  pada  Pengadilan  Tingkat  Pertama  atau  Pengadilan  Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas; atau

• Ketua Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial,  atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan kepada Kepala Badan Pengawasan.

2.  Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup,  maka harus disebutkan secara   jelas  bahwa isi amplop  tersebut  adalah  pengaduan  dengan  menuliskan  kata ” PENGADUAN ” pada Pengadilan” pada bagian kiri atas muka amplop tersebut.


ALAMAT PENGIRIMAN PENGADUAN :

1.  Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat 10110 Telp. (021)  3843348, 3810350, 3457661

2.  Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesiaa
Jl. Jenderal Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat 13011 Telp. (021) 29079177,  29079274

3.  Pengadilan Tinggi Padang
Jl. Jenderal Sudirman No. 54 – Kota Padang – Sumatera Barat. 25129

4.  Pengadilan Negeri Payakumbuh
Jl. Soekarno Hatta No. 240, Kel. Bulakan Balai Kandih, Kec. Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh - Sumatera Barat. 26225

atau bisa juga melalui Layanan Pengaduan melalui Whatsapp Resmi Call Center Pengadilan Negeri Payakumbuh pada nomor berikut : 0813-7434-2779


HAK-HAK PELAPOR

  • mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
  • mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya;
  • mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan;
  • mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan
  • mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

HAK-HAK TERLAPOR

  • membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
  • mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
  • mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
  • meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
  • mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.

HAlamat Pengiriman r

Khusus untuk aparatur Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pesan singkat (SMS) berisi uraian singkat mengenai hal yang dilaporkan/diadukan dengan mencantumkan nomor telepon yang dapat dihubungi dan disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dengan nomor telepon 085282490900 dengan format: nama pelapor#nip/no.identitas pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.

Just open a Bet365 account today and make a deposit http://abonuscode.co.uk Make a deposit of £10-£200 and then enter the 10-digit bonus code

Just open a Bet365 account today and make a deposit http://abonuscode.co.uk Make a deposit of £10-£200 and then enter the 10-digit bonus code
  1. Masyarakat tidak dikenai biaya untuk mendapatkan layanan pengadilan pada perkara pidana.
  2. Besarnya panjar biaya perkara pada tiap-tiap pengadilan ditetapkan melalui Surat Keputusan oleh Ketua Pengadilan dan wajib diumumkan kepada masyarakat melalui papan pengumuman atau media informasi lain yang mudah diketahui masyarakat.
  3. Masyarakat dikenakan biaya untuk proses perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara. Besarnya panjar biaya perkara ditetapkan dalam Surat Keterangan Untuk Membayar (SKUM). Pihak pemohon atau Penggugat tidak akan diminta untuk membayar apapun yang tidak tertera dalam SKUM.
  4. Penentuan besar kecilnya panjar biaya perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara didasarkan pada banyaknya jumlah para pihak yang berperkara dan jauh dekatnya jarak tempuh ketempat para pihak yang dipanggil serta biaya administrasi, yang dipertanggungjawabkan dalam putusan.
  5. Masyarakat dapat melakukan pembayaran biaya perkara melalui bank, kecuali di daerah tersebut tidak ada bank. Pegawai pengadilan tidak dibenarkan menerima pembayaran biaya perkara langsung dari pihak berperkara (SEMA No. 4/2008).
  6. Pengadilan hanya akan meminta penambahan biaya perkara dalam hal panjar yang telah dibayarkan telah tidak mencukupi.
  7. Pengadilan wajib memberitahu dan mengembalikan kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara. Bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam waktu 6 (enam) bulan setelah pihak yang bersangkutan diberitahu maka uang tersebut akan disetorkan ke Kas Negara dan tidak dapat diambil lagi oleh pihak berperkara (SEMA No. 4/2008).
  8. Pengadilan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum banding dalam SKUM yang terdiri dari biaya pencatatan pernyataan banding, biaya banding yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, biaya pengiriman uang melalui bank/kantor pos, ongkos kirim berkas dan biaya pemberitahuan berkas perkara kepada para pihak.
  9. Penyelenggara Layanan Pengadilan akan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum kasasi ditentukan dalam SKUM, yang terdiri dari biaya pencatatan pernyataan kasasi, biaya kasasi yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung, biaya pengiriman uang melalui bank ke rekening MA, ongkos kirim berkas dan biaya pemberitahuan kepada para pihak.
  10. Biaya permohonan kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran – Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor 31. 46.0370.0 dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
  11. Pengadilan akan menetapkan biaya pendaftaran upaya hukum peninjauan kembali ditentukan dalam SKUM, yang terdiri dari biaya peninjauan kembali yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung, biaya pengiriman uang melalui bank, ongkos kirim berkas, biaya pemberitahuan.
Just open a Bet365 account today and make a deposit http://abonuscode.co.uk Make a deposit of £10-£200 and then enter the 10-digit bonus code

yankum-posbakum-1

yankum-posbakum-2

yankum-posbakum-3

Informasi Video