
Payakumbuh – Pengadilan Negeri Payakumbuh melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Surat Dinas bersama PT Pos Indonesia Kantor Cabang (KC) Payakumbuh pada Kamis, 16 Juli 2026, bertempat di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh, Ibu Devi Yanti, S.H., M.H., dan diikuti oleh perwakilan PT Pos Indonesia KC Payakumbuh, para Jurusita, Kasir Perdata, serta Bendahara Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Monitoring dan evaluasi ini merupakan agenda koordinasi yang bertujuan untuk meninjau pelaksanaan pengiriman surat dinas, mengevaluasi efektivitas layanan yang telah berjalan, serta mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam proses pengiriman surat kepada para pihak maupun instansi terkait. Melalui forum ini, masing-masing pihak juga menyampaikan masukan dan usulan perbaikan sebagai upaya penyempurnaan mekanisme layanan ke depan.
Dalam pelaksanaannya, peserta rapat membahas berbagai aspek teknis yang berkaitan dengan proses pengiriman surat dinas, mulai dari ketepatan waktu pengiriman, kelengkapan administrasi, hingga efektivitas koordinasi antara Pengadilan Negeri Payakumbuh dengan PT Pos Indonesia KC Payakumbuh. Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Pengadilan Negeri Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk terus membangun sinergi dengan PT Pos Indonesia KC Payakumbuh dalam rangka meningkatkan kualitas layanan administrasi persuratan. Kolaborasi yang baik diharapkan mampu mewujudkan pelayanan yang semakin efektif, akurat, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan, sejalan dengan semangat mewujudkan peradilan yang agung.


