Kepaniteraan Hukum

PERSONIL

Ahmad Rasyid Sadiki, S.Kom., S.H.

Ahmad Rasyid Sadiki, S.Kom., S.H.

Panitera Muda Hukum

Andrea Pranathania, A.Md.

Andrea Pranathania, A.Md.

Dokumentalis Hukum

Reski, S.H.

Reski, S.H.

Penata Layanan Operasional

PENGAWASAN LAYANAN HUKUM

  1. Pengawasan terhadap penyelenggara Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan dilakukan oleh Ketua Pengadilan;
  2. Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara efektif dan transparan sesuai azas tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3 Perma Nomor 1 Tahun 2014;
  3. Panitera Pengadilan membuat buku register khusus untuk mengontrol pelaksanaan pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa Pembebasan Biaya Perkara dan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan;
  4. Panitera Pengadilan melakukan pengawasan berkala terhadap jalannya kegiatan Posbakum Pengadilan dan melaporkan hasil pengawasan kepada Ketua Pengadilan;
  5. Petugas Posbakum Pengadilan mengisi buku Register khusus yang disediakan Pengadilan mengenai penyelenggaraan Posbakum Pengadilan yang dilaporkan melalui Panitera;
  6. Bendahara pengeluaran menyimpan seluruh bukti pengeluaran anggaran sesuai ketentuan, kemudian melakukan pembukuan setiap transaksi keuangan untuk penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu;
  7. Untuk kepentingan peningkatan penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu, Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas posbakum Pengadilan dan/atau Lembaga Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan.