Jenis Pelayanan

MEJA PIDANA

  1. Pelimpahan Berkas Perkara Pidana;
  2. Pendaftaran Praperadilan;
  3. Permohonan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  4. Permohonan Grasi;
  5. Pencabutan Upaya Hukum Perkara Pidana (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  6. Permohonan Izin/Persetujuan Penggeledahan;
  7. Permohonan Izin/Persetujuan Penyitaan;
  8. Permohonan Perpanjangan Penahanan;
  9. Permohonan Penetapan Diversi;
  10. Permohonan Izin Besuk;
  11. Permohonan Izin Berobat;
  12. Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti.

MEJA PERDATA

  1. Pendaftaran Perkara Gugatan/Perlawanan (Verzet)/Bantahan (Derden Verzet);
  2. Pendaftaran Perkara Gugatan Sederhana;
  3. Pendaftaran Perkara Permohonan;
  4. Permohonan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  5. Permohonan Sumpah Atas Ditemukan Barang Bukti Baru (Novum);
  6. Pengembalian Sisa Panjar Perkara;
  7. Permohonan Eksekusi;
  8. Permohonan Konsinyasi;
  9. Permohonan Pengambilan Uang Hasil Eksekusi dan Konsinyasi;
  10. Pencabutan Perkara Gugatan/Permohonan;
  11. Pencabutan Upaya Hukum Perkara Perdata (Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali);
  12. Pencabutan Eksekusi;
  13. Pendaftaran Keberatan Putusan BPSK;

MEJA HUKUM

  1. Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum;
  2. Permohonan Legalisasi Surat/Akta Dibawah Tangan (Waarmarking);
  3. Permohonan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara;
  4. Permohonan Salinan Putusan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Incraht);
  5. Pendaftaran Surat Kuasa Khusus;
  6. Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil;
  7. Permohonan Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya;
  8. Permohonan Surat Keterangan Penelitian;
  9. Permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum Selama 5 Tahun

MEJA UMUM

  1. Menerima seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.
  2. Menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri.
  3. Menginput seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kedalam aplikasi PTSP.

MEJA KASIR

  1. Menerima dan membukukan uang panjar biaya perkara dalam SKUM buku jurnal keuangan perkara bersangkutan.
  2. Mencatat panjar perkara dalam buku jurnal, khusus perkara gugatan, permohonan dan somasi, nomor urut perkara harus sama dengan nomor halaman buku jurnal. Nomor tersebut menjadi nomor perkara yang oleh pemegang kas diterapkan dalam SKUM dan lembar pertama gugatan/permohonan.
  3. Pencatatan perkara banding, kasasi, PK, dan eksekusi dalam SKUM dan buku jurnal menggunakan nomor perkara awal.
  4. Biaya administrasi untuk perkara gugatan, permohonan dan somasi, dikeluarkan pada saat telah diterimanya panjar biaya perkara.
  5. Biaya meterai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara di putus.
  6. Pengeluaran uang perkara untuk keperluan lainnya di dalam ruang lingkup hak-hak kepaniteraan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Menerima PNBP dan mengeluarkan uang hak-hak kepaniteraan.
  8. Seminggu sekali pemegang kas harus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan dan PNBP kepada bendahara penerima, untuk disetorkan ke kas Negara, setiap penyerahan dan mencatat dalam kolom 19 Kl- A9 dibubuhi tanggal dan tandatangan penerima.
  9. Pengeluaran uang untuk ongkos-ongkos panggilan, pemberitahuan pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah penerjemah, dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal, dan atas keperluan yang nyata, sesuai dengan jenis kegiatan tersebut.
  10. Mencatat penerimaan dan pengeluaran uang setiap hari, dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangkap dua, untuk disimpan kasir, dan diserahkan kepada panitera sebagai laporan.