Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, penataan organisasi dan tata laksana.
PERSONIL

Deska Rina, S.Kom.
Kasubbag Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana

Eka Zulfianti, S.E.
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda

Restu Melsya, S.Sos.
Penata Layanan Operasional

