Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

Sebagaimana tertuang dalam Lampiran SK Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri berikut adalah prosedur pelayanan bagi penyandang disabilitas yang hadir di Pengadilan Negeri Payakumbuh.

  1. Pengguna layanan prioritas datang ke kantor Pengadilan Negeri Payakumbuh;
  2. Petugas keamanan menerapkan prokes 3M kepada pengunjung prioritas (penyandang disabilitas);
  3. Petugas menerapkan 3S (Senyum, Sapa, Salam) lalu memberikan kartu prioritas sebagai pengganti nomor antrian layanan PTSP;
  4. Pemegang kartu prioritas akan didahulukan untuk mendapatkan layanan dari Petugas PTSP tanpa harus mengantri dengan pengguna layanan lainnya;
  5. Petugas PTSP akan memanggil pengguna layanan prioritas sesuai dengan no urut pada kartu prioritas, dan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan pengunjung;
  6. Petugas PTSP akan membantu pengguna layanan prioritas untuk mengisi formulir penilaian terhadap pelayanan Petugas PTSP serta formulir Survey Kepuasan Masyarakat.