Standar Pelayanan

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan badan-badan peradilan di bawahnya dengan sebaik-baiknya, dan untuk memenuhi amanat UU RI No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka pada tanggal 9 Februari 2012 Ketua Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan sebagai dasar bagi setiap satuan kerja pada seluruh badan peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Menindaklanjuti amanat SK KMA tersebut diatas kemudian Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh mengeluarkan SK tentang Pelaksanaan Standar Pelayanan Peradilan pada Pengadilan Negeri Payakumbuh, yaitu SK KPN Payakumbuh Nomor 38/KPN.W3-U4/SK.HK1.2.5/I/2026 tentang Standar Pelayanan Peradilan pada Pengadilan Negeri Payakumbuh