Mempersiapkan Pelaksanaan Pidana Pelayanan Masyarakat serta Pidana Kerja Sosial Berdasarkan SPPA dan KUHP Baru
Saat ini, tujuan pemidanaan di Indonesia tidak lagi menganut teori pembalasan yang menitikberatkan bahwa setiap kejahatan harus berakibat dengan dijatuhkannya pidana dalam artian berupa nestapa kepada pelakunya. Hal tersebut, terlihat dari perubahan … selengkapnya
Selengkapnya..
