pyk

Mei23

Pelaksanaan Eksekusi Riil Perkara No 17 Pdt G 1990 PN Pyk

Categories // Berita

Payakumbuh - Kamis, 22 Mei 2025 | Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh, Bapak Arifin , S.H., M.H. didampingi Jurusita, Jurusita Pengganti serta Panmud Perdata Pengadilan Negeri Payakumbuh melaksanakan eksekusi riil perkara perdata.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut atas surat perintah Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh berdasarkan surat perintah tugas nomor 22/KPN.W3-U4/HK2.4/V/2025 tentang Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 2/Pen.Eks/2023/PN Pyh atas Permohonan Eksekusi tanggal 27 Agustus 2024 terhadap objek perkara Nomor 17/Pdt.G/1990/PN Pyk jo Nomor 24/PDT.G/1992/PT PDG jo Nomor 254/K/Pdt/1993 jo Nomor 370 PK/Pdt/2022 jo Nomor 17/Pdt.Bth/2023/PN Pyh tanggal 1 Februari 2024 terhadap 13 piring sawah dan sebindang tanah yang diatasnya berdiri 2 unit bangunan permanen berupa rumah, 1 unit bangunan permanen berupa musholla dan 2 buah kolam ikan yang keseluruhan objek beralamat di Jorong Tanjung Mangkudu Nagari Mungko Kecamatan Luak Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi, 1 orang termohon Eksekusi, Pihak Wali Nagari dan Aparat pengamanan (Polisi Resor Kota Payakumbuh dan Babinsa). Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Payakumbuh membacakan penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Proses pelaksanaan eksekusi hingga penyerahan objek eksekusi kepada pemohon eksekusi berjalan dengan baik, aman, lancar dan kondusif tanpa ada keributan.