pyk

Feb24

Pelaksanaan Eksekusi Riil Perkara Perdata pada Pengadilan Negeri Payakumbuh

Categories // Berita

Payakumbuh - Senin, 24 Februari 2025 | Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh, Bapak Arifin , S.H., M.H. didampingi Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Payakumbuh melaksanakan eksekusi riil perkara perdata. Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut atas surat perintah Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh berdasarkan surat perintah tugas nomor 11/Pdt.Eks/2017/PN Pyh Jo. No 21/PDT.G/2015/PN Pyh tanggal 12 Februari 2025 terhadap sebidang tanah yang terletak di Jorong Pabatungan, Kenagarian Taeh Bukik, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi, Pihak Wali Nagari dan aparat pengamanan (Polisi Resor Kota Payakumbuh dan Babinsa). Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Payakumbuh membacakan penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Dalam Pelaksanaan eksekusi, pihak termohon eksekusi tidak hadir. Proses pelaksanaan eksekusi hingga penyerahan objek eksekusi kepada pemohon eksekusi berjalan dengan baik, aman, lancar dan kondusif tanpa ada keributan.