pyk

Agu06

Pelaksanaan Eksekusi Riil Perkara No 8 Pdt G 2020 PN Pyh

Categories // Berita

Payakumbuh - Kamis, 31 Juli 2025 | Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh, Bapak Arifin , S.H., M.H. didampingi Jurusita, Jurusita Pengganti serta beberapa Staf Pengadilan Negeri Payakumbuh melaksanakan eksekusi riil perkara perdata.

Pelaksanaan eksekusi pengosongan tersebut berdasarkan surat perintah tugas Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh nomor 33/KPN.W3-U4/HK2.4/VII/2025 tentang Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh Nomor 7/Pdt.Eks/2023/PN Pyh atas Permohonan Eksekusi tanggal 27 Februari 2023 terhadap objek perkara Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Pyh Jo Nomor 1/Pdt/2021/PT Pdg Jo Nomor 4628 K/Pdt/2022 Jo Nomor 791/PK/Pdt/2023 berupa 5 (Lima) tumpak tanah pusaka tinggi yang beralamat di Nagari Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi dan Pihak Termohon Eksekusi, Pihak Wali Nagari dan Aparat Pengamanan (Polisi Resor Kota Payakumbuh dan Babinsa). Jurusita Pengadilan Negeri Payakumbuh membacakan penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Eksekusi berhasil dilaksanakan dengan baik serta sudah diterima oleh Pemohon Eksekusi.