pyk

Jan19

Pengadilan Negeri Payakumbuh Terapkan “Sidang Tilang Online”

Categories // Berita

Sebagai implementasi penyelenggaraan peradilan sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan serta untuk membuka akses yang luas dan memudahkan bagi masyarakat, Pengadilan Negeri Payakumbuh telah menerapkan Perma No. 12 Tahun 2016 Tentang Tata cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran lalu lintas. Perma tersebut pada pokoknya menentukan bahwa Hakim yang ditunjuk menyelesaikan perkara pelanggaran lalu lintas ( tilang ), memutus perkara tanpa hadirnya pelanggar dan mengeluarkan putusan berisi besaran denda pada sidang yang di tentukan pada pukul 08:00 waktu setempat.

 

Launching Tilang Online Pengadilan Negeri Payakumbuh dilakukan pada persidangan tilang hari Jumat, tanggal 20 Januari 2017, dihadiri oleh Plt. Walikota Payakumbuh H. Priadi Syukur, SH.MH, didampingi Kadis Perhubungan, Kapolres Payakumbuh AKBP Kuswoto, S.Ik, didampingi Kasat lantas, Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Hasbih, SH., didampingi Kasi Pidum, Ketua DPRD Kabupaten 50 Kota Safaruddin DT. Bandaro Rajo, SH., dan Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Saparman, S.Pd serta para pelanggar lalulintas.

Untuk mengetahui putusan tentang besaran denda dimaksud, masyarakat yang di tilang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Payakumbuh dapat melihatnya pada halaman resmi website Pengadilan Negeri Payakumbuh http://pn-payakumbuh.go.id ataupun pada pengumuman “sidang tilang online” yang terdapat di kantor Pengadilan Negeri Payakumbuh. Pengumuman tersebut akan di unggah dan ditempelkan pada hari persidangan yang telah ditentukan dalam berkas tilang paling lambat pukul 08.00 wib.

Setelah mengetahui besaran denda tilang pelanggar dapat membayar denda tersebut di rekening Kejaksaan Negeri Payakumbuh. Apabila denda tersebut telah dibayar, selanjutnya pelanggar membawa bukti setoran tersebut ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan mengambil barang buktinya.

20170120 085830 20170120 085857 IMG-20170120-WA0006 IMG-20170120-WA0008 IMG-20170120-WA0012