Sosialisasi Perma No.12 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas
Jum’at, 13 Januari 2016, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Payakumbuh digelar acara Sosialisasi Perma No.12 Tahun 2016 tentang Lalu Lintas. Turut hadir Ketua Pengadilan , Wakil, para Hakim dan seluruh pegawai dan turut juga di hadiri oleh perwakilan dari kantor Kejaksaan dan Perwakilan dari Polres Payakumbuh . Dalam sosialisasi tersebut dibahas pasal per pasal bagaimana menindak lanjuti Perma tersebut
Fokus Pengadilan adalah bagaimana mengkondisikan dan release Perma tersebut agar setiap pelanggar lalu lintas bisa mendapatkan informasi sidang tilang secara cepat dan langsung mengetahui besaran denda yang wajib dibayar di kejaksaan.Informasi yang disajikan di Pengadilan mengacu pada Perma no 12 tahun 2016 adalah Nama pelanggar, No.Pol, Nomor seri pelanggaran, pasal pelanggaran dan besaran denda yang wajib dibayar dll. Seluruh info tersebut bisa didapat masyarakat melalu website resmi pengadilan.
Selain itu materi Perma tersebut juga di bahas bagaimana antara Pengadilan, Kepolisian dan Kejaksaan bekerjasama untuk menerapkan Perma tersebut karena data informasi pelanggar lalu lintas tersebut awalnya dari Kepolisian dan sebagai eksekutor dan penyerahan barang bukti adalah Kejaksaan.