PPID Pengadilan Negeri Pariaman selaku Badan Publik berhak/dapat menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan sebagaimana dimaksud dibawah ini :
- Informasi yang dapat membahayakan negara
- Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat
- Informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi
- Informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan;dan/atau
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan



















