pyk

Jam Pelayanan

Pengumuman

pengumuman-pindah-kantor


Papan Ucapan

banner-sespt

banner-jumat-paskah

banner-jumat-agung


Jadwal Sidang


Informasi Tilang


Indeks Kepuasan Masyarakat & Indeks Persepsi Anti Korupsi

ikm ipak

Maklumat Pelayanan

maklumat-pelayanan


Maklumat Layanan Informasi

maklumat-layanan-informasi


Kompensasi Pelayanan

kompensasi-pelayanan


Update Berita Terkini

Just open a Bet365 account today and make a deposit http://abonuscode.co.uk Make a deposit of £10-£200 and then enter the 10-digit bonus code

Just open a Bet365 account today and make a deposit http://abonuscode.co.uk Make a deposit of £10-£200 and then enter the 10-digit bonus code
  • Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2025
    Nomor Surat : B-4/1774/HI.04.02/VIII/2025
    Perihal : Pelaksanaan Seleksi Administratif Calon Hakim Ad-Hoc Pada Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2025
        Lihat Dokumen
  • Informasi Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tk. Pertama
    Nomor Surat : 05/Pansel/Ad Hoc TPK/VII/2025
    Perihal : Pengumuman Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Tahap XXIII
        (Expired)
Just open a Bet365 account today and make a deposit http://abonuscode.co.uk Make a deposit of £10-£200 and then enter the 10-digit bonus code

Tata Tertib Peminjaman dan Pengembalian Berkas Perkara Untuk Pihak Internal dan Eksternal:

  1. Peminjam Berkas terlebih dulu melapor kepada Panitera Muda Hukum sebagai Penanggung Jawab Arsip;
  2. Setiap peminjaman berkas harus mengisi dan menandatangani register peminjaman dan pengembalian berkas;
  3. Jangka waktu peminjaman berkas perkara maksimal 3 (tiga) har, kecuali untuk berkas perkara yang akan dilaksanakan eksekusi, jika masih diperlukan harus diperpanjang ke Penanggung Jawab Arsip;
  4. Bagi Mahasiswa yang akan melakukan peminjaman berkas maka harus mengajukan Surat Penelitian terlebih dulu kepada Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh dan sewaktu mempelajari berkas arsip harus dilakukan di Ruang Arsip dengan didampingi oleh Penanggung Jawab Arsip;
  5. Berkas yang akan difotokopi oleh pihak eksternal harus ada izin dari Ketua Pengadilan Negeri Payakumbuh;
  6. Peminjaman dan Pengembalian berkas perkara harus melalui Panitera Muda Hukum;
  7. Peminjaman dan Pengembalian berkas perkara harus oleh orang yang sama;
  8. Setiap berkas yang dipinjam dijaga keamanannya dari kerusakan;
  9. Peminjam berkas perkara dilarang merubah, mengurangi, menghilangkan sebagian isi berkas atau mencorat-coret berkas sehingga tidak sesuai dengan keasliannya;
  10. Peminjaman berkas perkara harus dilakukan pada jam kerja;
  11. Peminjam Berkas harus bertanggung jawab penuh atas berkas yang dipinjam;



Just open a Bet365 account today and make a deposit http://abonuscode.co.uk Make a deposit of £10-£200 and then enter the 10-digit bonus code

Untuk melihat pelaksanaan eksekusi klik link ini

prosedur eksekusi riil

EKSEKUSI

Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata / inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum.

Tahap-Tahap Pelaksanaan Eksekusi:

  1. Permohonan Eksekusi;
  2. Telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi;
  3. Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan pemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran;
  4. Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/Aanmaning setelah lebih dahulu ada permintaan eksekusi dari Pemohon Eksekusi (Penggugat/Pihak yang menang perkara), dengan mendasarkan pada Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg. Penetapan peringatan eksekusi berisi perintah kepada Panitera/Juru sita/Juru sita Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) untuk diperingatkan agar supaya memenuhi atau menjalankan putusan.
  5. Apabila termohon eksekusi (Tergugat/Pihak yang kalah) tidak hadir tanpa alasan setelah dipanggil secara sah dan patut, maka proses eksekusi dapat langsung diperintahkan oleh Ketua Pengadilan Negeri tanpa sidang insidentil untuk memberi peringatan, kecuali Ketua Pengadilan menganggap perlu untuk dipanggil sekali lagi.
  6. Peringatan eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri harus dilakukan dalam pemeriksaan sidang insidentil, dibantu oleh Panitera, dengan dihadiri pihak termohon eksekusi (Tergugat/pihak yang kalah), serta apabila dipandang perlu dapat menghadirkan pemohon eksekusi (penggugat/pihak yang menang perkara).
  7. Peringatan eksekusi dalam sidang insidentil tersebut dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera.
  8. Dalam peringatan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Negeri memperingatkan termohon eksekusi (tergugat/pihak yang kalah) agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan.
  9. Apabila tenggang waktu terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan, maka sejak saat itu pemohon dapat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk
    menindak lanjuti permohonan eksekusi tanpa harus mengajukan permohonan ulang dari pihak yang menang (Pasal 197 ayat 1 HIR/Pasal 208 ayat 1 RBg).
  10. Apabila perkara sudah dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag), maka tidak perlu diperintahkan lagi sita eksekusi (executorial beslaag). Dan apabila dalam perkara tersebut tidak dilakukan sita jaminan sebelumnya, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat mengeluarkan penetapan sita eksekusi. Dalam hal eksekusi pengosongan tidak selalu diletakkan sita eksekusi, dapat langsung dilaksanakan pengosongan tanpa penyitaan.
  11. Dalam hal melaksanakan putusan yang memerintahkan untuk melakukan pengosongan (eksekusi riil), maka hari dan tanggal pelaksanaan pengosongan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri, setelah dilakukan rapat koordinasi dengan aparat keamanan.
  12. Apabila termohon eksekusi merupakan unsur TNI (yang masih aktif atau yang telah purnawirawan), maka harus melibatkan pengamanan Polisi Militer (PM).
  13. Sebelum melakukan eksekusi pengosongan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan lokasi tanah atau bangunan yang akan dikosongkan dengan melakukan pencocokan (konstatering) guna memastikan batas-batas dan
    luas tanah yang bersangkutan sesuai dengan penetapan sita atau yang tertuang dalam amar putusan dengan dihadiri oleh panitera, jurusita/jurusita pengganti, pihak berkepentingan, aparat setempat dan jika diperlukan
    menghadirkan petugas Badan Pertanahan Nasional, serta dituangkan dalam Berita Acara.
  14. Dalam hal melakukan pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan melalui surat (Surat Pemberitahuan) kepada pihak termohon eksekusi, harus dengan memperhatikan jangka waktu yang memadai dari tanggal pemberitahuan sampai pelaksanaan pengosongan.
  15. Pengosongan dilaksanakan dan dilakukan dengan memperhatikan nilai kemanusiaan dan keadilan, dengan cara yang persuasif dan tidak arogan. Misalnya dengan memerintahkan pemohon eksekusi menyiapkan gudang penampungan guna menyimpan barang milik termohon eksekusi dalam waktu yang ditentukan, atas biaya pemohon.
  16. Setelah pengosongan selesai dilaksanakan, tanah atau bangunan yang dikosongkan, maka pada hari itu juga segera diserahkan kepada pemohon eksekusi atau kuasanya yang dituangkan berita acara penyerahan, dengan dihadiri oleh aparat.

 

Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/ Eksekusi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung

  1. Permohonan Teguran (aanmaning)/eksekusi diajukan secara tertulis yang ditanda tangani oleh Pemohon Eksekusi atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum.
  2. Surat permohonan aanmaning/eksekusi berisi:Identitas Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi (sesuai Identitas diri/KTP); Uraian singkat duduk perkara dan alasan permohonan; Obyek perkara; Amar putusan Pengadilan tingkat pertama sampai dengan terakhir; Tanggal penerimaan pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon;
  3. Surat Permohonan dilampiri dengan: Fotocopy salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai dengan fotocopy (cap stempel basah PN); Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa; Relaas pemberitahuan putusan kepada pihak Pemohon; Surat pernyataan dari pemohon bahwa obyek eksekusi tidak terkait dengan perkara lain” misalnya Perkara TUN, Pidana, Tipikor); Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).

 

Syarat Permohonan Teguran (Aanmaning)/Eksekusi terhadap Akta
Perdamaian (Acta van dading)

  1. Permohonan aanmaning/eksekusi ditanda tangani oleh prinsipal pemohon atau kuasanya dengan melampirkan surat kuasa khusus.
  2. Surat Permohonan aanmaning/eksekusi berisi: Identitas pemohon dan termohon (sesuai dengan Identitas diri/KTP); Uraian singkat akte perdamaian dan alasan permohonan; Obyek perdamaian.
  3. Surat Permohonan dilampiri dengan : Fotocopy Akta Perdamaian (acta van dading) sesuai dengan aslinya (stempel basah PN); Surat-surat lain yang dipandang perlu (apabila ada).



Tautan Langsung

sipp
E-Court
e-Berpadu
Dirput MA
JDIH PN PYK
JDIH MA
SISUPER
Berita Lembaga
Jadwal Sidang
SIWAS
PMPZI
SP4N-Lapor

Informasi Video